Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat ground breaking kompleks perkantoran Bank Indonesia di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023)

Jakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa akan menerbitkan keputusan keppres (kresiden) mengenai pemberhentian untuk sementara Firlu Bahuri dari posisi ketua KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi).

Hal ini menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staff Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara ini di atur dalam Undang-undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Itu sementara dah di atur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 23,” Ucap Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Anies Kritik Pembangunan IKN Akan Timbulkan Ketimpangan Baru, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

Menurut Bpk Ari, selaku koordinator Staff Khusus Presiden, ketetapan pemberhentian sementara tersebut di tunagkan melalui keputusan presiden.(KEPPRES).

“Bentuk hukumnya adalah Keppres (Keputusan Presiden). Jelas pada Pasal 32 ayat (2) mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka,” Ucap Ari.

“Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu saja harus di bungkus dalam satu keppres oleh presiden,”lanjutnya.

Tapi, lanjut ari, sebelum menerbitkan keppres, pihak Kementrian Sekretariat Negara lebih dahulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

Baca Juga:

Surat Pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan di sampaikan kepada Bapak Presiden untuk kemudian di tindak lanjutkan.

“Kemudian, dari situ aturan dalam UU No 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga di keluarkan dalam bentuk Keppres,” lanjut Ari.

Diketahui, Ketua KPK Firlu Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ex Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” Ucap Dirkrimsus Polsa Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan tersebut berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, kepada perkara Korupsi di Kementrian Pertanian pada tahun 2021.

Setelah melwati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi setempat menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini, sudah 91 saksi yang di perikas oleh penyidik. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri Dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Foto momen pertemuan keduanya di ketahui sudah beredar luas di dunia maya. Firli sendiri sudah mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat yang terbuka dan disaksikan juga oleh banyak orang.

Firli sempat membantah tudingan kepada dirinya yang menyebut melakukan pemerasan dan menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo. Ia Justru menuding, dugaan pemerasan ini merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

“Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back,” ucapnya.